WELCOME TO SMP NEGERI SATU ATAP OEKIU-NIFULEO-AMANATUN SELATAN "BERJALAN BERSAMA MERAIH IMPIAN MASA DEPAN ANAK BANGSA"

MENU

Kamis, 13 Juni 2024

Pengumuman Hasil Pelaksanaan Sumatif Akhir Jenjang Berbasis Online, Tahun Pelajaran 2023/2024.


SMP Negeri Satu Atap Oekiu, Kamis, 13/06/2023, menyelenggarakan kegiatan Pengumuman Hasil  Pelaksanaan Sumatif Akhir Jenjang Berbasis Online, Tahun Pelajaran 2023/2024. 

Hadir dalam kegiatan tersebut para guru, orang tua/wali peserta didik Kelas IX, serta serta ke-45 peserta didik beberapa tamu undangan lainnya, 

Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan dan informasi_informasi penting terkait Pelaksanaan Sumatif Akhir Jenjang Berbasis Online, Tahun Pelajaran 2023/2024 serta kriteria_kriteria kelulusan yang dijadikan patokan untuk penentuan kelulusan, yang disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMP Satu Atap Oekiu, 

Dalam sambutannya Kepala SMP Negeri Satu Atap Oekiu, Medyaktris S. Relale, SE. Gr, sempat menyampaikan  alasan atas penundaan kegiatan Pengumuman Hasil Pelaksanaan Sumatif Akhir Jenjang Berbasis Online, Tahun Pelajaran 2023/2024, yang sedianya dilaksanakan serentak untuk Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang SMP/MTs se Kabupaten Timor Tengah Selatan yakni pada Senin, 10/06/2024, sesuai undangan yang dikeluarkan sekolah pada Jumat 08/06/2024, akan tetapi Karena Kita komponen sekolah mengalami Kedukaan [bpk. Yusak Snae].  Maka atas permintaan beberapa orang tua, meminta untuk menunda kegiatan tersebut sehingga lewat konfirmasi dan pertimbangan Guru dan kepala sekolah, via group WA, bersepakat untuk kegiatan pengumuman kelulusan peserta didik Kelas IX dilaksanakan pada hari ini." Tegas Medyatris S. Rilale, SE. Gr. 

Lebih lanjut Medyaktris S. Rilale, SE. Gr. Kepala SMP Negeri Satu Atap Oekiu, Menyampaikan kepada para Orang tua/wali peserta didik bahwa ada beberapa kriteria kelulusan sebagai patokan untuk menentukan Hasil Kelulusan tersebut diantaranya; 

  1. Kelulusan Peserta Didik dilaksanakan pada setiap akhir Tahun Pelajaran,
  2. Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dapat ditentukan apabila peserta didik: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan adanya nilai rapor lengkap mulai dari kelas VII semester 1 sampai dengan kelas IX semester II
  3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah)
  4. Memiliki sikap/perilaku yang senantiasa mencerminkan kepribadian sebagai peserta didik.
  5. Kelulusan Peserta Didik ditetapkan dalam rapat terbuka Dewan Guru SMP Negeri Satu Atap Oekiu dan Keputusan Lulus/Tidak lulus bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan oleh siapapun secara perorangan maupun kelompok.

Dalam kegiatan tersebut Kepala SMP Negeri Satu Atap Oekiu Berpesan kepada para; orang tua/wali dan para Peserta didik kelas IX tahun pelajaran 2023/2024, untuk tetap menyekolahkan anak-anak pada jenjang yang lebih tinggi. Kepada orang tua, "anak-anak kita ini, sekolahlah mereka, tidak saja hanya di bangku SMP saja, akan tetapi harus melanjutkannya ke jenjang yg lebih tinggi, jadi "Tolong, tolong sekali lagi tolong, sekolahkan mereka sampai perguruan tinggi" tegasnya. 

"Saya berharap agar kedepan mereka bisa menggantikan kami-kami ini [guru-guru] di sekolah ini". demikian harapan Kepala SMP Negeri Satu Atap Oekiu, Medyaktris S. Rilale, SE. Gr. 

Kegiatan selanjutnya; pengumuman perengkingan oleh wali Kelas IX, Yohanis Missa, S. Pd, dan diakhiri dengan Ibadat/kebaktian yang dibawakan oleh bapak penatua GMIT Siloam Oekiu. @ambo






0 comments:

Posting Komentar